Beranda Daftarkan Merek Dagang Anda Tanpa Ribet
Pendaftaran Merek

Daftarkan Merek Dagang Anda Tanpa Ribet

Anda cukup siapkan nama merek dan dokumen dasar. Sisanya — mulai dari pengisian formulir DJKI sampai monitoring status — dikerjakan tim Hakio. Cocok untuk UMKM, perorangan, dan perusahaan.

Yang Anda dapatkan

  • Analisa awal nama merek dan rekomendasi kelas produk/jasa
  • Penyusunan dokumen sesuai format DJKI (permohonan, surat pernyataan, kuasa)
  • Pengajuan permohonan resmi lewat sistem DJKI Online
  • Update status setiap tahap: penerimaan, pengumuman, pemeriksaan substantif
  • Sertifikat elektronik diserahkan begitu terbit

Dokumen yang perlu Anda siapkan

UMKM / Perorangan
KTP pemilik + NIB atau Surat Keterangan UMKM dari kelurahan/kecamatan.
Perusahaan / PT / CV
Akta pendirian, NPWP perusahaan, dan KTP direktur pemohon.
Nama & Logo Merek
Nama dalam teks, atau file logo JPG/PNG minimal 500×500px.
Deskripsi Produk/Jasa
Keterangan singkat produk/jasa yang mau dilindungi merek.

Tahapan singkat sampai sertifikat terbit

  1. Konsultasi awal — cek nama, tentukan kelas, siapkan dokumen (1–2 hari).
  2. Pengajuan ke DJKI — permohonan resmi masuk dan Anda dapat nomor filing.
  3. Masa pengumuman — 2 bulan; pihak ketiga bisa mengajukan oposisi bila ada.
  4. Pemeriksaan substantif — pemeriksa DJKI menilai layak/tidaknya (5–9 bulan).
  5. Sertifikat elektronik — terbit dan berlaku 10 tahun.

Berapa lama total prosesnya?

Rata-rata 12–18 bulan sejak permohonan diterima sampai sertifikat elektronik keluar. Namun, perlindungan awal Anda sudah aktif sejak tanggal filing — bukan menunggu sertifikat jadi. Artinya, siapa yang duluan mendaftar, dia yang punya hak.

Mau langsung dibantu tim Hakio?Chat admin via WhatsApp — respon cepat di jam kerja WIB.
Konsultasi